-->

Kontrasepsi Dalam Pandangan Islam

Post a Comment
Kontrasepsi dalam pandangan Islam

Beberapa fatwa lembaga islam dunia:

  • Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
    • Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb:
    • Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan
  • Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami
    • Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan,
  • Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
    • Pernyataan no:42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak
  • Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
    • Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H: Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak.


Hukum asal kontrasepsi adalah mubah/boleh selama memenuhi dua syarat, yaitu

  • niat
  • metodenya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.


  1. Niat

Apabila niat menggunakan kontrasepsi adalah takut tidak mendapat rezeki dari Allah, maka hukumnya adalah haram.
Kontrasepsi Dalam Pandangan Islam

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra’: 31)

Motivasi yang dibolehkan adalah untuk mengatur jarak kehamilan, atau karena alasan medis seperti keselamatan si ibu. Diantara yang termasuk darurat yaitu: Kekhawatiran akan kondisi atau kesehatan ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu harus karena pengalaman atau karena rekomendasi dokter yang terpercaya.

ALLAH SWT berfirman:
Kontrasepsi Dalam Pandangan Islam

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

2. Metode

Hanya metode yang tidak bertentangan dengan syariah Islam yang dibolehkan oleh ulama. Metode yang diharamkan oleh ulama diantaranya yang melibatkan hal-hal sebagai berikut

  • Membunuh zigot. Alat kontrasepsi yang menyebabkan kematian zigot hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.
  • Membunuh sperma. Sebagian ulama mengaharamkan kontrasepsi yang membunuh sperma, karena menurut mereka, walau pun masih dalam bentuk sperma tetap harus dihormati dan tidak boleh dimatikan, namun sebagain yang lain tetap membolehkan selama belum menjadi zigot.
  • Melakukan pemandulan. Contohnya adalah dengan melakukan vasektomi atau tubektomi
  • Memperlihatkan aurat wanita pada yang bukan muhrim.

Beberapa kontrasepsi yang sering digunakan dan pandangan ulama:

  • Pantang berkala/sistem kalender. Tidak melakukan senggama pada masa subur wanita. Selama niatnya benar, tidak ada ulama yang melarangnya.
  • 'Azal/koitus interuptus. Yaitu mengeluarkan sperma diluar kemaluan istri. 
    • Pernah dilakukan pada masa Rasulullah dan beliau tidak melarangnya.
    • Dari Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun (HR Bukhari dan Muslim)
    • Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim).
  • Metode spermatisid. Berfungsi untuk mematikan atau membunuh sperma. Sebagian ulama mengharamkannya dan sebagian yang lain membolehkannya.
  • Menggunakan kondom. Asalkan niatnya benar, tidak dilarang.
  • IUD (intra uterine device). Pemasangannya melibatkan orang yang semestinya tidak boleh melihat aurat wanita. Ulama melarang melihat aurat wanita lain dalam keadaan yang bukan darurat. Metode membunuh sperma juga dilarang oleh sebagian ulama.
  • Tubektomi/vasektomi. Metode yang menyebabkan seseorang menjadi mandul sepakat dilarang oleh ulama.
  • Morning-after pill atau konsepsi darurat. Para ulama melarang metode pembunuhan zigot.
  • Kontrasepsi oral. Menggunakan hormone yang mencegah pematangan folikel dan ovulasi.
  • Inplantasi subkutis. Menanamkan hormone di bawah kulit dan bekerja dalam jangka waktu yang lama untuk mencegah ovulasi.

Sumber
 http://www.mutiara-hadits.co.nr
 http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND
 http://www.al-ikhwan.net/hukum-azl-coitus-interruptus-dan-alat-kontrasepsi-2006
 http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=2047

Related Posts

Post a Comment